Dalam artikel saya kali ini akan membahas tentang Stratifikasi sosial atau
biasa di sebut dengan pelapisan sosial di dalam masyarakat.
Dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial yang
berbeda-beda antar individu maupun dalam kelompok. Dalam stratikasi sosial
terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Yang pada
dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh
suatu kelompok hungga membentuk lapisan di dalam masyarakat. Dalam kelas-kelas
stratifikasi sosial dan kedudukan mereka itu di ketahui oleh masyarakat umum.
Di dalam masyarakat stratifikasi sosial dibedakan berdasarkan :
v
STATUS EKONOMI: merupakan kelompok yang sedikit dan
jarang didalam masyarakat. Mereka adalah pegawai negeri, pengusaha dan
bangsawan. yaitu golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat.
Mereka teridiri dari pedagang, petani dll.merupakan golongan terbanyak dalam
masyarakat, yaitu rakyat biasa.
v
KEKUASAAN DAN WEWENANG: seseorang yang mempunyai wewenang paling
besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial yang begitu
pula tidak lepas dari kekayaan, sebab biasanya dapat menguasai atau di segani
orang-orang lain yang strandart di bawahnya, atau sebaliknya kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
v
STATUS SOSIAL: Kelas sosial timbul karena adanya
perbedaan dalam penghormatan status sosialnya. Misalnya, seseorang
dipandang terhormat karena status sosialnya yang tinggi, dan seseorang di
pandang rendah karena memiliki status sosial yang rendah pula.
v
HARTA KEKAYAAN: Seseorang yang memiliki kekayaan paling
banyak termasuk dalam lapisan paling atas. Karena kekayaan tersebut dilihat
melalui rumah, kekayaan, mobil, pakaian dll.
Dalam beberapa pengertian mengenai stratifikasi sosial atau biasa disebut
lapisan sosial, di dalam wilayah masyarakat saya terdapat beberapa lapisan.
Yang bisa mengukur seseorang bisa menjadi lapisan teratas adalah Ketua Lurah,
yang disini beliau memiliki wewenang dan penguasa yang bisa mengatur sekelompok
masyarakatnya. yang kemudian orang yang mempunyai banyak kekayaan dan orang
bangsawan yang terkenal sebagai pihak kepolisian maka di hormati karena
memiliki banyak kekayaan dan drajat yang atas. Orang yang berilmu tetapi tidak
terlalu memiliki banyak uang akan kalah degan seseorang yang memiliki banyak
kekayaan, contoh semisal adalah seorang Guru. Kemudian tingkatatan yang mungkin
agak rendah di dalam masyarakat adalah pedagang, petani dll karena peran
seorang pedagang dan petani di masyarakat kurang memberikan kesan yang
sebagaimana berlaku pada orang-orang yang memiliki banyak harta.
A. Lurah sebagai lapisan teratas dalam lingkup kelurahan, karna jabatannya
B. Guru dihormati dan menjadi lapisan atas karna Ilmunya
Contoh analisis sosiologi dan tabel perbandingan berdasarkan lapisan sosial
di masyarakat saya ini mengenai hak keadilan yang keadilan tersebut berpihak kepada
yang berwenang.
Pada prinsipnya hukum di ciptakan untuk manusia yang ada dikehidupan sosial
makna keadilan, memiliki hak untuk diberlakukan adil akan tetapi keadilan bagi
rakyatnya tetap dirasa kurang dari berbagai permasalahan apalagi masyarakat
miskin atau ranag awam akan hukum akan mendapatkan pemberatan ketika
terjadi pertengaha suatu hukumu yang berbanding terbalik dengan kehidupan
orang kaya atau orang dianggap tahu hukum negaranya, padahal tujuan diadakannya
hukum untuk mengadili dan memberi keimbangan dan tidak berat sebelah. Dan
ternyata pemberlakuan suatu hukum di indonesia tetaplah tidak adil dan
cenderung lebih memihaksesuai dengan lapisan-lapisan masyarakat yang luput dari
keadilan.
Tabel perbandingan !
Jenis pelanggaran
lapisan atas
|
Jenis pidana
|
Seorang anak
mengendarai motor dengan laju kecepatan tinggi dan menerobos lalu lintas, dan
akhirnya menabrak pengendara becak dan mengalami cidera di kaki.
|
Tindak pidana laka
lantas
|
Jenis pelanggaran
lapisan bawah
|
Jenis pidana
|
Seorang bapak-bapak
mengendarai sepeda motornya dengan laju yang tinggi dan menerobos lalu lintas
akhirnya menabrak anak sekolah dan cidera
|
Tindak pidana laka
lantas
|
Analisis kasus
Kasus ini saya ambil berdasarkan pengalaman tetangga saya yang beliau
memang di hormati atas dasar kekayaannya. Dalam pembahasan dua kasus yang
serupa yang dinyatakan sebagai terdakwa dapat disimpulkan bahwa tingkatan
lapisan tingkat atas dan bawah yang tidak sesuai atau berkesan dibedakan ketika
lapisan atas dan dianggap tahu tentang hukum pemberlakuannya, sedangkan lapisan
bawah semata-mata menirma apa yang menjadi keputusan hakim. Hal ini yang sama
halnya yang telah disampaikan oleh analisis sosiologi hukum Donald Black mengenai pemberlakuannya hukum yang
diterima tiap lapisan masyarakat yang sesuai dengan kedudukan lapisan tersebut.
Padahal keduanya melakukan pelanggaran yang sejenis dan dikenakan jeratan
pidana pasal 310 ayat 4 dan pasal 3 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, tetapi dalam tabel perbandingan diatas sangat terkesan dan
nampak perlakuan hukum yang tidak adil. Karena dalam tabel pelanggaran lapisan
atas seorang anak di bawah umur dari keluarga bangsawan yang mengendarai motor
dan menerobos lalu lintas akhirnya menbrak pengendara becak sampai cidera dan
mendapat proses hukum yang cukup panjang dan masih di berlakukan khusus dan
tidak ditahan melainkan bebas melakukan kegiatan di dalam kota, dan hanya di
kenai denda tanpa di hukum. Hal ini dikarenakan ayah dari seorang anak
pengendara motor tersebut mempunyai hubungan gelap dengan kaum wewenang atau
pihak polisi dan hakim yang sebaimana telah di sampaikan oleh analisis
sosiologi yang bernama karl mark.
Sedangkan pembahasan dalam kasus tabel lapisan bawah dalam kasus yang
serupa yakni terdakwa pujianto telah di nyatakan melakukan pelanggaran seperti
kasus di atas, tetapi dalam kasus ini bukan anak di bawah umur, yang juga
sama-sama membuat korban cidera. Selanjutnya terdakwa dilakukan proses sidang
hukum yang berlaku dalam waktu sangat singkat tanpa ada pembelaan dan tanpa
mengajukan banding karena akan menambah biaya lagi dan akirnya terdakwa
menerima hasil keputusan yang dikenai denda 5juta. Dalam masalah ini sudah
jelas bahwa keadilan berpihak kepada lapisan yang atas dan yang berwenang yang
mempunyai posisi paling atas, dan karena dari pihak bangsawan tidak di persulit
dalam penanganan hukum karena mempunyai hubungan saudara dengan pihak dalam.
Sedangkan yang bawah tidak ada hubungan apapun maka dari itu di jatuhi hukuman
diterima saja.
A. Sel untuk para pejabat dan orang yang mau membayar untuk fasilitas
B. Sel
untuk rakyat biasa