Minggu, 18 Desember 2016

Stratifikasi Sosial (Pelapisan Sosial) di Mayarakat

Dalam artikel saya kali ini akan membahas tentang Stratifikasi sosial atau biasa di sebut dengan pelapisan sosial di dalam masyarakat.
Dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda antar individu maupun dalam kelompok. Dalam stratikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Yang pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh suatu kelompok hungga membentuk lapisan di dalam masyarakat. Dalam kelas-kelas stratifikasi sosial dan kedudukan mereka itu di ketahui oleh masyarakat umum. Di dalam  masyarakat stratifikasi sosial dibedakan berdasarkan :
v    STATUS EKONOMI: merupakan kelompok yang sedikit dan jarang didalam masyarakat. Mereka adalah pegawai negeri,  pengusaha dan bangsawan. yaitu golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat. Mereka teridiri dari pedagang, petani dll.merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat, yaitu rakyat biasa.
v    KEKUASAAN DAN WEWENANG: seseorang yang mempunyai wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial yang begitu pula tidak lepas dari kekayaan, sebab biasanya dapat menguasai atau di segani orang-orang lain yang strandart di bawahnya, atau sebaliknya kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
v    STATUS SOSIAL: Kelas sosial timbul karena adanya perbedaan dalam penghormatan status sosialnya. Misalnya, seseorang dipandang  terhormat karena status sosialnya yang tinggi, dan seseorang di pandang rendah karena memiliki status sosial yang rendah pula.
v    HARTA KEKAYAAN: Seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan paling atas. Karena kekayaan tersebut dilihat melalui rumah, kekayaan, mobil, pakaian dll.

Dalam beberapa pengertian mengenai stratifikasi sosial atau biasa disebut lapisan sosial, di dalam wilayah masyarakat saya terdapat beberapa lapisan. Yang bisa mengukur seseorang bisa menjadi lapisan teratas adalah Ketua Lurah, yang disini beliau memiliki wewenang dan penguasa yang bisa mengatur sekelompok masyarakatnya. yang kemudian orang yang mempunyai banyak kekayaan dan orang bangsawan yang terkenal sebagai pihak kepolisian maka di hormati karena memiliki banyak kekayaan dan drajat yang atas. Orang yang berilmu tetapi tidak terlalu memiliki banyak uang akan kalah degan seseorang yang memiliki banyak kekayaan, contoh semisal adalah seorang Guru. Kemudian tingkatatan yang mungkin agak rendah di dalam masyarakat adalah pedagang, petani dll karena peran seorang pedagang dan petani di masyarakat kurang memberikan kesan yang sebagaimana berlaku pada orang-orang yang memiliki banyak harta.

 A. Lurah sebagai lapisan teratas dalam lingkup kelurahan, karna jabatannya

B. Guru dihormati dan menjadi lapisan atas karna Ilmunya

Contoh analisis sosiologi dan tabel perbandingan berdasarkan lapisan sosial di masyarakat saya ini mengenai hak keadilan yang keadilan tersebut berpihak kepada yang berwenang.
Pada prinsipnya hukum di ciptakan untuk manusia yang ada dikehidupan sosial makna keadilan, memiliki hak untuk diberlakukan adil akan tetapi keadilan bagi rakyatnya tetap dirasa kurang dari berbagai permasalahan apalagi masyarakat miskin atau ranag awam akan hukum akan mendapatkan pemberatan ketika terjadi  pertengaha suatu hukumu yang berbanding terbalik dengan kehidupan orang kaya atau orang dianggap tahu hukum negaranya, padahal tujuan diadakannya hukum untuk mengadili dan memberi keimbangan dan tidak berat sebelah. Dan ternyata pemberlakuan suatu hukum di indonesia tetaplah tidak adil dan cenderung lebih memihaksesuai dengan lapisan-lapisan masyarakat yang luput dari keadilan.
Tabel perbandingan !
Jenis pelanggaran lapisan atas
Jenis pidana
Seorang anak mengendarai motor dengan laju kecepatan tinggi dan menerobos lalu lintas, dan akhirnya menabrak pengendara becak dan mengalami cidera di kaki.
Tindak pidana laka lantas

Jenis pelanggaran lapisan bawah
Jenis pidana
Seorang bapak-bapak mengendarai sepeda motornya dengan laju yang tinggi dan menerobos lalu lintas akhirnya menabrak anak sekolah dan cidera
Tindak pidana laka lantas

Analisis kasus
Kasus ini saya ambil berdasarkan pengalaman tetangga saya yang beliau memang di hormati atas dasar kekayaannya. Dalam pembahasan dua kasus yang serupa yang dinyatakan sebagai terdakwa dapat disimpulkan bahwa tingkatan lapisan tingkat atas dan bawah yang tidak sesuai atau berkesan dibedakan ketika lapisan atas dan dianggap tahu tentang hukum pemberlakuannya, sedangkan lapisan bawah semata-mata menirma apa yang menjadi keputusan hakim. Hal ini yang sama halnya yang telah disampaikan oleh analisis sosiologi hukum Donald Black mengenai pemberlakuannya hukum yang diterima tiap lapisan masyarakat yang sesuai dengan kedudukan lapisan tersebut.
Padahal keduanya melakukan pelanggaran yang sejenis dan dikenakan jeratan pidana pasal 310 ayat 4 dan pasal 3 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi dalam tabel perbandingan diatas sangat terkesan dan nampak perlakuan hukum yang tidak adil. Karena dalam tabel pelanggaran lapisan atas seorang anak di bawah umur dari keluarga bangsawan yang mengendarai motor dan menerobos lalu lintas akhirnya menbrak pengendara becak sampai cidera dan mendapat proses hukum yang cukup panjang dan masih di berlakukan khusus dan tidak ditahan melainkan bebas melakukan kegiatan di dalam kota, dan hanya di kenai denda tanpa di hukum. Hal ini dikarenakan ayah dari seorang anak pengendara motor tersebut mempunyai hubungan gelap dengan kaum wewenang atau pihak polisi dan hakim yang sebaimana telah di sampaikan oleh analisis sosiologi yang bernama karl mark.
Sedangkan pembahasan dalam kasus tabel lapisan bawah dalam kasus yang serupa yakni terdakwa pujianto telah di nyatakan melakukan pelanggaran seperti kasus di atas, tetapi dalam kasus ini bukan anak di bawah umur, yang juga sama-sama membuat korban cidera. Selanjutnya terdakwa dilakukan proses sidang hukum yang berlaku dalam waktu sangat singkat tanpa ada pembelaan dan tanpa mengajukan banding karena akan menambah biaya lagi dan akirnya terdakwa menerima hasil keputusan yang dikenai denda 5juta. Dalam masalah ini sudah jelas bahwa keadilan berpihak kepada lapisan yang atas dan yang berwenang yang mempunyai posisi paling atas, dan karena dari pihak bangsawan tidak di persulit dalam penanganan hukum karena mempunyai hubungan saudara dengan pihak dalam. Sedangkan yang bawah tidak ada hubungan apapun maka dari itu di jatuhi hukuman diterima saja.

A.    Sel untuk para pejabat dan orang yang mau membayar untuk fasilitas



B.      Sel untuk rakyat biasa




Share:

0 komentar:

Posting Komentar